Kamis, 30 Juli 2009

Rampok CPO 25,84 Ton, 5 Pria Divonis 20 Tahun Penjara di PN Rantauprapat

PN RANTAUPRAPAT

Lima pria terdakwa perampokan mobil tanki berisi minyak mentah kelapa sawit (CPO/ crude palm oil) 25,84 ton, divonis terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan dan dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

“Majelis hakim dengan Jaksa penuntut umum menyatakan sependapat bahwa terdakwa-terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana menguasai sesuatu barang yang bukan miliknya dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 2 KUHP dalam dakwaan primer. Terdakwa-terdakwa dijatuhi hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga SH didampingi hakim anggota Nelson Angkat SH dan Imelda Sitorus SH yang bersidang dibantu Panitera Pengganti Masnah Sembiring, Rabu (29/7), di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.

Kelima terdakwa, Amarullah Aswan alias Iwan (33) penduduk Dusun I, Desa Sombahuta, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Wianto Panjaitan alias Anto Kompor (46) penduduk Pulau Bandring, Desa Bunut, Kecamatan Meranti, Asahan, Sukarman alias Lelek (55) penduduk Dusun Suka Bangsa, Desa Suka Bangsa, Kecamatan NA IX-X Labuhanbatu, Jul Wasli Siagian (42) penduduk Dusun Tambusai, Desa Sidinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Riau dan Yusri alias Jarno (31) penduduk Bukit Kapur, Kecamatan Pasar Sukaramai, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Sedang hal yang meringankan, para terdakwa sopan selama persidangan.

Barang bukti 1 unit mobil Avanza nomor polisi B 1656 TFB yang digunakan para terdakwa melakukan kejahatan itu, dikembalikan majelis hakim kepada pemilik melalui terdakwa, dan CPO serta mobil tanki BK 8177 BT dikembalikan kepada korban Legino (53) dan PT SSSS (Sumatera Sarana Sekar Sakti).

Sebelumnya, JPU Erning Kosasih SH menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana bagi para terdakwa masing-masing 6 tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, kelima terdakwa membacakan pembelaan (pledoi) sambil menangis terisak-isak.

Korban mengangkut CPO 25,84 ton atau senilai Rp100 juta lebih dari PKS PT Milano Pinang Awan Labuhanbatu hendak dibawa ke PT Multi Mas Kuala Tanjung. Korban berangkat dari Pinang Awan, Selasa 6 Januari 2009 pukul 14:30 WIB dan dirampok pukul 21:00 WIB di Jalinsum Paminke, perjalanan antara Rantauprapat-Aekkanopan.

Dalam perjalanan itu, mobil korban dipepet mobil Avanza warna hitam plat B. Korban memberhentikan mobilnya, dan dengan gerak cepat 2 terdakawa menyerang korban dari pintu kanan serta 2 orang dari pintu kiri. Korban Legino diikat tali plastik dan mulutnya dilakban.

Selanjutnya, mobil dikendalikan seorang dari terdakwa dan balik arah di sebuah SPBU di Aek Natas menuju Rantauprapat seterusnya ke dusun Titi Satu dan berhanti di rumah makan “Ojo Lali” daerah Pangkatan. Para terdakwa menurunkan CPO dari mobil, sedang korban terikat dalam mobil. Para terdakwa lalu membawa mobil tanki itu dan ditinggalkan di dusun Pinang Lombang, Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu.

Legino selamat dan melaporkan kejadian ke Polres Labuhanbatu. Tim Unit Jatanras Reskrim bersama korban turun ke TKP di Paminke dan seterusnya ke RM Ojo Lali. Polisi menemukan bukti petunjuk dan melihat mobil Katana dan sedan Karsa yang berhasil kabur.

Mobil Avanza yang cirinya telah diketahui dan di dalamnya kelima terdakwa, ditangkap ketika mengisi bensin di SPBU Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Raiu, Kamis (8/1) sekira pukul 02:00 WIB.

Atas putusan hakim, kelima terdakwa (2 berkas terpisah) menyatakan banding. Ketua majelis hakim pun mempersilakan para terdakwa menandatangani pernyataan banding.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar