Selasa, 28 Juli 2009

Jejak Djamatun Angkat Menghilang

Jejak Djamatun Angkat Menghilang Cetak E-mail
Selasa, 28 Juli 2009

RANTAU-METRO; Djamatun Angkat, mantan bendahara di Dinas Kesehatan Pemkab Labuhan Batu yang juga terlibat dalam kasus kredit fiktif pada Bank Sumut Rantau Prapat dan mark up kredit PNS mencapai Rp6 Milyar tahun 2005, hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara, pihak kepolisian masih bungkam soal keberadaannya.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Drs Toga Habinsaran Panjaitan, dan Kasat Reskrim AKP Dedy Supriadi Sik, ketika dikonfirmasi sejauh apa upaya pencarian yang telah dilakukan untuk melakukan pencarian terhadap tersangka, melalui telepon selularnya, Senin (27/7), belum berhasil dimintai keterangan.

Sementara, Djamatun Angkat, diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp6 milyar pada Bank Pemerintahan Daerah (BPD) Sumut. Namun, keberadaan Djamatun belum diketahui.

Dalam kasus kredit fiktif dan mark up pegawai, itu juga turut menyeret tiga pegawai Bank Sumut ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yakni Arwin Nasution, Yafih Ham, Manahan Tambunan. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Sesuai perkembangan penyidikan jaksa, Djamatun, telah mengajukan kredit atas nama-nama PNS pada Dinas Kesehatan Labuhan Batu di Bank Sumut Rantau Prapat. Namun tanpa ada persetujuan dari pemohon atau tidak tahu sama sekali bahwa nama pemohon diajukan dalam pengambilan. Selain itu adanya mark up dalam pengambilan kredit yang terungkap pada keterangan saksi-saksi di persidangan Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Pada waktu agenda mendengarkan keterangan terdakwa Yafizham, selaku mantan petugas kredit bendaharawan Bank Sumut Rantau Prapat yang dihadirkan pada persidangan, Senin (15/6) lalu mengakui adanya kredit fiktif. Saksi dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Dedi SH, Syarurijal SH, Imelda Sitorus SH, juga menyebutkan, selaku pimpinan cabang ikut menandatangani laporan pemeriksaan dan penilaian permohonan kredit yang diajukan bendaharawan Dinas Kesehatan (Dinkes) Labuhan Batu dan ia (Yafizham) juga pernah diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Dalam persidangan Yafizham, mengatakan mengetahui adanya kredit fiktif setelah Djamatun Angkat (DPO) selaku bendaharawan Bank Sumut melarikan diri. Walaupun telah ditemukan kredit ganda dalam pinjaman Dinas Kesehatan Labuhan Batu, saksi tetap melanjutkan dan memberi kredit bendaharawan. Akibat adanya kredit fiktif dan mark up, kerugian Bank Sumut menurut saksi mencapai Rp6 M lebih.(mag 01/zul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar