Kamis, 30 Juli 2009

Rampok CPO 25,84 Ton, 5 Pria Divonis 20 Tahun Penjara di PN Rantauprapat

PN RANTAUPRAPAT

Lima pria terdakwa perampokan mobil tanki berisi minyak mentah kelapa sawit (CPO/ crude palm oil) 25,84 ton, divonis terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan dan dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

“Majelis hakim dengan Jaksa penuntut umum menyatakan sependapat bahwa terdakwa-terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana menguasai sesuatu barang yang bukan miliknya dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 2 KUHP dalam dakwaan primer. Terdakwa-terdakwa dijatuhi hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga SH didampingi hakim anggota Nelson Angkat SH dan Imelda Sitorus SH yang bersidang dibantu Panitera Pengganti Masnah Sembiring, Rabu (29/7), di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.

Kelima terdakwa, Amarullah Aswan alias Iwan (33) penduduk Dusun I, Desa Sombahuta, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Wianto Panjaitan alias Anto Kompor (46) penduduk Pulau Bandring, Desa Bunut, Kecamatan Meranti, Asahan, Sukarman alias Lelek (55) penduduk Dusun Suka Bangsa, Desa Suka Bangsa, Kecamatan NA IX-X Labuhanbatu, Jul Wasli Siagian (42) penduduk Dusun Tambusai, Desa Sidinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Riau dan Yusri alias Jarno (31) penduduk Bukit Kapur, Kecamatan Pasar Sukaramai, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Sedang hal yang meringankan, para terdakwa sopan selama persidangan.

Barang bukti 1 unit mobil Avanza nomor polisi B 1656 TFB yang digunakan para terdakwa melakukan kejahatan itu, dikembalikan majelis hakim kepada pemilik melalui terdakwa, dan CPO serta mobil tanki BK 8177 BT dikembalikan kepada korban Legino (53) dan PT SSSS (Sumatera Sarana Sekar Sakti).

Sebelumnya, JPU Erning Kosasih SH menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana bagi para terdakwa masing-masing 6 tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, kelima terdakwa membacakan pembelaan (pledoi) sambil menangis terisak-isak.

Korban mengangkut CPO 25,84 ton atau senilai Rp100 juta lebih dari PKS PT Milano Pinang Awan Labuhanbatu hendak dibawa ke PT Multi Mas Kuala Tanjung. Korban berangkat dari Pinang Awan, Selasa 6 Januari 2009 pukul 14:30 WIB dan dirampok pukul 21:00 WIB di Jalinsum Paminke, perjalanan antara Rantauprapat-Aekkanopan.

Dalam perjalanan itu, mobil korban dipepet mobil Avanza warna hitam plat B. Korban memberhentikan mobilnya, dan dengan gerak cepat 2 terdakawa menyerang korban dari pintu kanan serta 2 orang dari pintu kiri. Korban Legino diikat tali plastik dan mulutnya dilakban.

Selanjutnya, mobil dikendalikan seorang dari terdakwa dan balik arah di sebuah SPBU di Aek Natas menuju Rantauprapat seterusnya ke dusun Titi Satu dan berhanti di rumah makan “Ojo Lali” daerah Pangkatan. Para terdakwa menurunkan CPO dari mobil, sedang korban terikat dalam mobil. Para terdakwa lalu membawa mobil tanki itu dan ditinggalkan di dusun Pinang Lombang, Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu.

Legino selamat dan melaporkan kejadian ke Polres Labuhanbatu. Tim Unit Jatanras Reskrim bersama korban turun ke TKP di Paminke dan seterusnya ke RM Ojo Lali. Polisi menemukan bukti petunjuk dan melihat mobil Katana dan sedan Karsa yang berhasil kabur.

Mobil Avanza yang cirinya telah diketahui dan di dalamnya kelima terdakwa, ditangkap ketika mengisi bensin di SPBU Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Raiu, Kamis (8/1) sekira pukul 02:00 WIB.

Atas putusan hakim, kelima terdakwa (2 berkas terpisah) menyatakan banding. Ketua majelis hakim pun mempersilakan para terdakwa menandatangani pernyataan banding.

Selasa, 28 Juli 2009

Mantan Pinca Bank Sumut Didenda Rp1,2 Miliar Vonis Dua Tahun Penjara

Arwin Nasution (55), mantan Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Sumut Rantau Prapat dan dua orang stafnya, mantan Kepala Seksi Perkreditan, Yafiz Ham (45) dan Manahan Tambunan (49) mantan staf bagian kredit, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif, divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara serta denda Rp1,2 miliar oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Senin (27/5).

Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Elita Ras Ginting SH, didampingi Hakim Anggota Nelson Angkat SH dan Imelda Sitorus SH, menyebutkan ketiga terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pidana korupsi. Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rantau Prapat, Ramli Damanik SH dan Erning Kosasih SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Senin (29/6), masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan 5 tahun penjara.

Sesuai Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat 1 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, juga denda masing-masing Rp100 juta dan membayar ganti rugi Rp1,027 miliar.

JPU menyatakan, perbuatan terdakwa Arwin Nasution, warga Jalan Mistar, lorong Bersama Nomor 8, Medan, Yafiz Ham (45), warga Jalan Sirandorung Rantau Prapat, serta Manahan Tambunan (49) warga Jalan Kemiri III Gang Pinang Nomor 40 Simpang Limun, Medan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi mencairkan kredit bendaharawan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Labuhan Batu Djamatun Angkat (DPO) secara fiktif, mark-up dan mark-up plus.

Semetara Majelis Hakim dalam pembacaan amar putusannya menyebutkan dakwaan primer terhadap terdakwa tidak terbukti. Namun yang terbukti, hanya dakwaan subsider. Putusan itu disampaikan setelah Majelis Hakim melakukan musyawarah hingga akhirnya sependapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, masing-masing dua tahun penjara dan didenda subsider membayar Rp1,2 milyar lebih.

Namun, apabila dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan itu berlaku sementara terdakwa tidak dapat mengembalikan uang Rp1,2 milyar, maka kepada terdakwa ditambah hukuman tujuh bulan penjara dan harta benda sita untuk negara .

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa, selama dalam persidangan terdakwa selalu sopan dan tidak pernah dihukum serta telah mengakui kelalaiannya. Dan terhadap terdakwa dibebankan uang perkara sebesar Rp10 ribu. Sementara JPU ketika ditanyakan apakah melakukan banding, Ramli Damanik SH mengatakan masih pikir-pikir.

Jejak Djamatun Angkat Menghilang

Jejak Djamatun Angkat Menghilang Cetak E-mail
Selasa, 28 Juli 2009

RANTAU-METRO; Djamatun Angkat, mantan bendahara di Dinas Kesehatan Pemkab Labuhan Batu yang juga terlibat dalam kasus kredit fiktif pada Bank Sumut Rantau Prapat dan mark up kredit PNS mencapai Rp6 Milyar tahun 2005, hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara, pihak kepolisian masih bungkam soal keberadaannya.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Drs Toga Habinsaran Panjaitan, dan Kasat Reskrim AKP Dedy Supriadi Sik, ketika dikonfirmasi sejauh apa upaya pencarian yang telah dilakukan untuk melakukan pencarian terhadap tersangka, melalui telepon selularnya, Senin (27/7), belum berhasil dimintai keterangan.

Sementara, Djamatun Angkat, diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp6 milyar pada Bank Pemerintahan Daerah (BPD) Sumut. Namun, keberadaan Djamatun belum diketahui.

Dalam kasus kredit fiktif dan mark up pegawai, itu juga turut menyeret tiga pegawai Bank Sumut ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yakni Arwin Nasution, Yafih Ham, Manahan Tambunan. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Sesuai perkembangan penyidikan jaksa, Djamatun, telah mengajukan kredit atas nama-nama PNS pada Dinas Kesehatan Labuhan Batu di Bank Sumut Rantau Prapat. Namun tanpa ada persetujuan dari pemohon atau tidak tahu sama sekali bahwa nama pemohon diajukan dalam pengambilan. Selain itu adanya mark up dalam pengambilan kredit yang terungkap pada keterangan saksi-saksi di persidangan Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Pada waktu agenda mendengarkan keterangan terdakwa Yafizham, selaku mantan petugas kredit bendaharawan Bank Sumut Rantau Prapat yang dihadirkan pada persidangan, Senin (15/6) lalu mengakui adanya kredit fiktif. Saksi dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Dedi SH, Syarurijal SH, Imelda Sitorus SH, juga menyebutkan, selaku pimpinan cabang ikut menandatangani laporan pemeriksaan dan penilaian permohonan kredit yang diajukan bendaharawan Dinas Kesehatan (Dinkes) Labuhan Batu dan ia (Yafizham) juga pernah diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Dalam persidangan Yafizham, mengatakan mengetahui adanya kredit fiktif setelah Djamatun Angkat (DPO) selaku bendaharawan Bank Sumut melarikan diri. Walaupun telah ditemukan kredit ganda dalam pinjaman Dinas Kesehatan Labuhan Batu, saksi tetap melanjutkan dan memberi kredit bendaharawan. Akibat adanya kredit fiktif dan mark up, kerugian Bank Sumut menurut saksi mencapai Rp6 M lebih.(mag 01/zul)