Selasa, 28 Juli 2009

Mantan Pinca Bank Sumut Didenda Rp1,2 Miliar Vonis Dua Tahun Penjara

Arwin Nasution (55), mantan Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Sumut Rantau Prapat dan dua orang stafnya, mantan Kepala Seksi Perkreditan, Yafiz Ham (45) dan Manahan Tambunan (49) mantan staf bagian kredit, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif, divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara serta denda Rp1,2 miliar oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Senin (27/5).

Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Elita Ras Ginting SH, didampingi Hakim Anggota Nelson Angkat SH dan Imelda Sitorus SH, menyebutkan ketiga terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pidana korupsi. Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rantau Prapat, Ramli Damanik SH dan Erning Kosasih SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Senin (29/6), masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan 5 tahun penjara.

Sesuai Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat 1 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, juga denda masing-masing Rp100 juta dan membayar ganti rugi Rp1,027 miliar.

JPU menyatakan, perbuatan terdakwa Arwin Nasution, warga Jalan Mistar, lorong Bersama Nomor 8, Medan, Yafiz Ham (45), warga Jalan Sirandorung Rantau Prapat, serta Manahan Tambunan (49) warga Jalan Kemiri III Gang Pinang Nomor 40 Simpang Limun, Medan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi mencairkan kredit bendaharawan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Labuhan Batu Djamatun Angkat (DPO) secara fiktif, mark-up dan mark-up plus.

Semetara Majelis Hakim dalam pembacaan amar putusannya menyebutkan dakwaan primer terhadap terdakwa tidak terbukti. Namun yang terbukti, hanya dakwaan subsider. Putusan itu disampaikan setelah Majelis Hakim melakukan musyawarah hingga akhirnya sependapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, masing-masing dua tahun penjara dan didenda subsider membayar Rp1,2 milyar lebih.

Namun, apabila dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan itu berlaku sementara terdakwa tidak dapat mengembalikan uang Rp1,2 milyar, maka kepada terdakwa ditambah hukuman tujuh bulan penjara dan harta benda sita untuk negara .

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa, selama dalam persidangan terdakwa selalu sopan dan tidak pernah dihukum serta telah mengakui kelalaiannya. Dan terhadap terdakwa dibebankan uang perkara sebesar Rp10 ribu. Sementara JPU ketika ditanyakan apakah melakukan banding, Ramli Damanik SH mengatakan masih pikir-pikir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar